Fudi menyebut razia kamar kos ini untuk antisipasi penyalahgunaan rumah kos untuk tempat maksiat.
"Tiga pasangan yang berada di dalam kamar kos itu merupakan pasangan bukan suami istri," terangnya.
Petugas langsung membara para pelanggar itu ke kantor Satpol PP.
"Pelanggar akan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya," ucap Fudi.
Pasangan yang diduga mesum ini kemudian diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Kediri.
Dari tiga pasangan mesum tersebut di antaranya adalah satu wanita muda bersama dua orang pria yang kepergok di dalam kamar kos lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri.
Kemudian, petugas Satpol PP melanjutkan razia di rumah kos Meri Makmur Jalan Raya Meri Nomor 458 dan mengamankan dua pasangan yang asyik bermesraan di dalam kamar kos tersebut.
Kedua pasangan itu adalah seorang wanita asal Sidoarjo dan pria warga Kelurahan Wates, Kota Mojokerto tanpa ikatan pernikahan yang tertangkap basah mesum di dalam kamar kos nomor 5 lantai 2 tersebut.
Petugas Satpol PP yang mengetuk pintu kamar nomor 5 itu memergoki pasangan bukan suami istri tidak mengenakan busana.
Mereka terlihat panik dan mengenakan baju bahkan seorang wanita muda tampak menutup badannya menggunakan selimut di atas kasur spring bed.
Fudi Harijanto menambahkan, ada enam lokasi razia di kamar kos yaitu di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Kedundung masing-masing dua titik.
Kemudian, satu lokasi kamar kos di Kelurahan Balongsari.
Fudi menyebut razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahkan gunakan sebagai tempat maksiat.
Pelanggar ketertiban umum yang terjaring razia kamar kos diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diproses sesuai prosedur lebih lanjut.
(TribunnewsBogor.com/Suryamalang.com)