Polisi juga menyita tiga kerbau, dua dalam kondisi hidup dan seekor telah mati.
"Saat ini yang dua masih hidup, kita titip rawat di pemilik," ujar Handrio.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan.
Dan, tidak lama lagi kita akan melakukan tahap satu ke kejaksaan," pungkas Handrio.
(Kontributor Sumba, Ignasius Sara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 9 Orang yang Mencuri 10 Ternak Kerbau, Motifnya Iri kepada Korban"