TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan wanita bernisial MA (30) di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui korban dibunuh dengan cara diracun oleh selingkuhannya lalu jasadnya dikubur di pondasi rumah.
Jasad korban pun ditemukan 3 bulan kemudian setelah pelakunya yang berinisial FA (38) ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra menngungkap bagaimana FA melakukan cara kejinya terhadap MA.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.
Baca juga: Pembunuhan Bermotif Asmara Terjadi di NTB, Seorang Wanita Diracun Lalu Dikubur di Fondasi Rumah
"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).
Agus menyampaikan, mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah yang berada di jalan raya Desa Pengembur.
Baca juga: Pabrik Sabu di Rumah Seorang Ustaz di Lombok Dikendalikan Seorang Narapidana Buronan Interpol
"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," kata Agus.
Berawal dari lapran perzinaan
Kepolisian mengungkap kronologi terungkapnya kasus wanita dibunuh selingkuhan di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korban diketahui berinisial MA (30), warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jasadnya ditemukan dipendam di fondasi rumah dan baru ditemukan empat bulan kemudian.
Dilansir dari kompas.com, korban MA diduga dibunuh pria berinisial FA (38) yang merupakan selingkuhannya.
Baca juga: Pembunuhan Bermotif Asmara Terjadi di NTB, Seorang Wanita Diracun Lalu Dikubur di Fondasi Rumah
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika polisi menerima laporan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan MA dan FA.
Agus mengatakan, polisi berusaha meminta keterangan MA dan FA terkait laporan kasus perzinaan itu.
Namun, polisi kesulitan menemukan MA.
"Kami kesulitan mengambil kesaksian dari pelaku (MA), karena perangkat pelaku perempuan ini hilang," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Jasad Wanita Dikubur di Fondasi Rumah, Diracun oleh Selingkuhan, Korban Diduga Sedang Hamil
Setelah kasus dugaan perzinaan itu, polisi curiga dengan sejumlah kejanggalan dari kasus tersebut.
Apalagi, polisi tak tahu keberadaan MA.
Berdasarkan hal tersebut, kepolisian pun melakukan penyelidikan terkait hilangnya MA.
"Karena pelaku yang perempuan ini hilang, sehingga dari dasar itu, dan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan, dan didukung dengan bukti-bukti yang baru," kata Agus.
Baca juga: Emosi Sering Dicaci, Pria di Lombok Tengah Tebas Tangan Bosnya
Menurut Agus, pihaknya dibantu Direktorat Krimsus Polda NTB mengekstrak data di dalam ponsel MA.
"Berdasarkan bantuan dan pendampingan itu, terbongkar bahwa kejadian tersebut murni kejadian pembunuhan," kata Agus.
Polisi pun menangkap FA yang diduga sebagai pelaku pembunuhan MA.
Setelah dimintai keterangan, FA mengaku membunuh MA dengan racun jenis potasium.
FA kemudian mengubur jenazah MA di bawah fondasi sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur.
Misteri masyarakat MA sejak empat bulan lalu pun terungkap, polisi membongkar lokasi tersebut dan menemukan jenazah MA.
"Jasad korban berhasil menemukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.
Diduga Hamil
Agus menjelaskan, berdasarkan informasi keluarga korban, saat perempuan ini dibawa pelaku diduga ia dalam keadaan hamil.
Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.
"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.
Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.
FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.
"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas