Selain itu, Solihin juga sempat menciumi jasad sang istri.
Setelahnya, Solihin kabur dan mengunci pintu rumahnya.
4. Tidak ada niat membunuh
Solihin mengaku tidak ada rencana untuk membunuh Buni.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalantan Kembaren.
"Tidak ada perencanaan. Pelaku spontanitas melakukan aksinya," ungkap Fran, Senin (14/12/2020).
Kepada penyidik, Solihin mengaku tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain itu di luar dugaannya.
Ia juga menyebut sang istri adalah sosok yang temperamental.
"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.
Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(SuryaMalang.com, Frida Anjani)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta-fakta Suami Bunuh Istri Sah di Jember, Ngaku Tak Ada Niat hingga Ciumi Jasad Istri