Selain Pilkada Kabupaten Belu, Albertus berharap MK tangani secara profesional dan obyektif semua sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 khususnya dari NTT sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
"Saya baca dari NTT, terdapat empat kabupaten yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK termasuk Kabupaten Belu. Itu merupakan langkah yang baik dan para Paslon harus memastikan para pendukungnya menghormati proses yang akan berlangsung di MK dan siap menerima apapun putusannya, tanpa harus bersikap provokatif atau mengadu domba masyarakat. Setelah putusan MK harus bersatu kembali untuk bersama-sama memajukan daerah masing-masing," pungkas dia.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu telah menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Agustinus Taolin dan Aloysius Hale Seren sebagai pemenang dalam Pilkada Belu dengan perolehan 50.623 suara.
Mereka unggul tipis atas paslon petahana Wily Brodus Lay dan JT Ose Luan yang meraih suara 50.376.
Penetapan kemenangan tersebut dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara, dalam Pilkada Serentak 2020, Rabu (16/12/2020).
Kemudian, Paslon Wilybrodus Lay - JT Ose Luan keberatan dengan hasil Pilkada Kabupaten Belu dan mengajukan permohonan Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 ke MK.
Permohonan ini didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Wilybrodus Lay - JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.
Selain Kabupaten Belu, tiga kabupaten lain dari NTT yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK adalah hasil Pilkada Kabupaten Malaka diajukan Paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin, hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat diajukan oleh Paslon Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango dan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat diajukan oleh Paslon Maria Geong dan Silverius Sukur.