“Dari fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur-unsur pasal yang didakwakan, Pasal 340 KUHPidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kami berkesimpulan perbuatan terdakwa telah terbukti,” ujar Yudhi.
Jaksa menguraikan, hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Selain itu, korban adalah ibu kandung korban yang seharusnya dilindungi dan dihormati,” ungkap Jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasrul dengan hukuman pidana mati dan dengan perintah tetap ditahan,” pinta jaksa.
Lalu Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pria Pembunuh Ibunya di Aceh Utara