“Korban lanngsung melapor ke Polsek Baradatu,” kata Kompol Mulyadi, Minggu 10 Januari 2021
Anggota yang mendapatkan laporan, langsung menindaklanjuti.
Pada Minggu, 3 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di Kampung Menang Siamang Kecamatan Banjit.
“Ada yang jual handphone murah, anggota langsung lidik,” ujar Kompol Mulyadi.
Petugas dari Polsek Baradatu menuju lokasi tempat jual handphone murah itu.
Kemudian, pada Senin 4 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Baradatu.
Pelaku kemudian dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, kata Mulyadi, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Kompol Mulyadi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Menolak Diajak Salat di Masjid, RS Bawa Kabur Handphone Rekannya di Ponpes Darul Hiqma