Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai protokol kesehatan.
Keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.
Baca juga: DVI Polri Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air SJ-182: 15 Jenazah Sudah Diserahkan ke Keluarga
Pada Jumat (25/12/2021), pukul 02.00 WIB jenazah selesai dilakukan pemulasaraan.
Namun, saat hendak dimakamkan di pemakaman desa setempat pada pukul 03.00 WIB, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.
Massa lalu meminta paksa Jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.
(Surya.co.id, M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Paksa Salati Jenazah Pasien Covid-19, Tiga Warga Tuban Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara