"Namun dalam pelaksanaannya pelaku merasa belum habis waktunya, tapi korban merasa sudah selesai," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra saat ditemui di RS Polri M Hasan Palembang.
Merasa kesal karena menganggap tidak sesuai perjanjian, pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa Y.
Baca juga: Perebutan Harta Warisan Berujung Pembunuhan di Muratara, Ayah Ajak Anaknya Habisi Nyawa Saudara
"Pelaku merasa kesal dan kecewa yang kemudian dia melakukan tindakan melebihi dari seharusnya. Sehingga dengan khilaf terjadi tindak pembunuhan seperti itu," ujarnya.
AS ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kosan Jalan Rimba Kemuning, Lorong Buyut Palembang.
Pelaku terpaksa harus merasakan timah panas di kedua kakinya lantaran melawan pada saat akan ditangkap.
Agus ditangkap aparat gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes palembang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 jo 338 KUHP.
Sementara itu, pelaku terus saja berusaha menutupi wajahnya dari awak media saat digiring keluar dari IGD RS Polri M Hasan Palembang.
Dengan dibantu kursi dorong, pelaku yang tanpa banyak bicara terus memilih bungkam saat dibawa petugas ke Polrestabes Palembang.
"Untuk keterangan lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan besok di Polrestabes," ujar Irvan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Fathan, yang Jasadnya Terbungkus Plastik, Pelaku Kesal Korban Ingkar Janji
Korban Dibekap
Y (25 tahun), korban tewas di hotel karena kehabisan oksigen.
Hal ini diungkapkan Dokter Forensik RS Polri M Hasan Palembang, dr Indra Nasution saat usai melakukan visum terhadap jenazah korban, Rabu (6/1/2021).
"Luka yang menyebabkan korban, karena bekapan. Sehingga kehabisan oksigen, hingga meninggal. Tetapi, korban ini tidak langsung meninggal," kata dr Indra.