“Dia tidak berpikir, kalau merawat anak itu perlu biaya. Apalagi, anaknya yang sekarang berusia 27 tahun itu, sudah kali kali kena kasus hukum, dan sekarang masih berada di dalam penjara,” ujarnya.
Menurut Ramisah, tanah yang digugat oleh Mariyanah dibeli bersama suaminya seharga Rp 32 juta.
Dalam surat jual beli tanah seluas 415 meter per segi tercantum nama Ramisah dan suaminya.
Di atas tanah tersebut, Ramisah mendirikan bangunan bambu berpagar papan yang dijadikan warung kopi dan makanan kecil sekaligus untuk tempat peristirahatan.
Tak tahu tempat tinggal anaknya
Ramisah bercerita jika anak sulungnya itu sudah beberapa kali menikah.
Di antaranya adalah dengan lelaki yang tinggal di Kaliwungu, Kendal dan seorang warga negera Malaysia.
Dari hasil penikahan dengan warga Malaysia, Mariyanah memiliki empat anak.
“Kalau yang saya asuh, anak dari hasil nikah suami pertama,” ceritanya.
Ia mengatakan saat ini tak tahu di mana Mariyanah tinggal.
Ternyata selain menggugat tanah orangtunya, Mariyanah telah menjual sawah milik Ramisah.
Perempuan yang sudah 10 tahun ditinggal mati suaminya tersebut mengaku sedih harus berurusan hukum dengan anaknya sendiri.
Sudah lima kali, dia harus bolak balik ke Pengadilan Negeri Kendal untuk mengikuti sidang.
“Saya kok semakin tua, merasa tambah susah,” tambahnya.