Menurutnya saat ini Maryanah tinggal di kos dan berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya.
“Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal, karena tidak diterima di keluarganya lagi,” ujarnya.
Sementara anak pertama Maryanah yang dititipkan ke Ramisah saat ini dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kendal ata sebuah kasus.
Menurutnya gugatan yang dilakukan kliennya bukan semata-mata melawan ibunya.
Namun untuk menuntut sebagian haknya setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri.
"Ini bukan semata-mata melawan ibunya, namun agar semuanya jelas. Dia juga tidak benci sama ibunya, tetapi hanya ingin mengusahakan haknya. Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.
Dia menyebutkan, di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah, tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.
"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.
Kasus anak menggugat ibunya ini, hingga kini perkaranya masih tetap berlangsung dan memasuki agenda duplik di PN Kendal, yang rencananya digelar 2 Februari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cucu Dipenjara, Ramisah Digugat Anak Kandung gara-gara Tanah: Kok Semakin Tua Merasa Tambah Susah"