News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Siswi SMA Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks: Berawal dari WhatsApp Teman, Videonya Viral

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GSDS saat membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT

Ia kemudian menutup video keduanya dengan umpatan dan cacian kepada pemerintah.

"Stop bodohi masyarakat miskin hanya mau kesenangan semata," ujarnya.

GSDS saat membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT (Kompas.com/Istimewa)

2. Pelaku ditangkap

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku diamankan setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.

"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," kata Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/201).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecematan Maulafa, Kota Kupang, Minggu malam.

3. Terpancing status WhatsApp teman

Dilansir Kompas.com, Krisna mengatakan, alasan pelaku membuat video sambil membakar masker dan memaki tenaga medis tersebut.

Pelaku melakukan aksinya itu setelah melihat status WhatsApp temannya tentang kondisi pasien Covid-19 yang berada satu ruangan dengan jenazah pasien Covid-19.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata dia.

Baca juga: Cerita Pemuda Lihat Kotak Amal Bentuk Keranda saat Salat Jumat, Sebut Unik dan Kaget Videonya Viral

Baca juga: Viral Video Penampilan Wanita Berubah Drastis setelah Pakai Make Up Art, Ini Cerita di Baliknya

4. Rekam sendiri pakai HP

Masih dari Kompas.com, GSDS mengaku video tersebut dibuat di Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, Minggu, sekira pukul 06.00 WITA.

"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 warna hitam milik saya," terang GSDS saat diamankan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini