Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasatreskrim AKP Ismail mengatakan, Hendri merupakan predator anak dan merupakan oknum guru di SMP Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.
"Modus pelaku (Hendri) ini mengajak korban untuk disetubuhi dan melakukan perbuatan cabul, yang sudah terdata dikami ada empat laporan polisi," ungkapnya.
Baca juga: Kakek 78 Tahun di Aceh Besar Rudapaksa 4 Anak di Bawah Umur, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara
Saat ini Tim Macan Polres Lubuklinggau tengah melakukan pengembangan, modus Hendri mencari korban saat dalam perjalanan menuju dan pulang dari Kabupaten Empat Lawang.
"Pelaku (Hendri) menjalankan aksinya saat dalam perjalanan menuju Empat Lawang dan pulang, modusnya memepet anak-anak, ditawari iming-iming hadiah, lalu dibawa ke dalam hutan untuk dirudapaksa," ujarnya.
Kemudian untuk pasal yang akan dikenakan kepada Hendri yakni pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Pelaku juga pernah terlibat dalam kasus Jambret, termasuk kasus kejahatan lainnya apakah pernah melakukan dengan siswanya nanti akan koordinasi dengan Polres Empat Lawang," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Warga Lubuklinggau Minta Guru SMP Pelaku Pedofilia Ini Dihukum Kebiri, Terungkap Modusnya