Juga 1 unit motor Honda CRF tahun 2020 warna merah dan putih serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 berwarna hitam.
“Kami juga mengamankan 1 buah gir dan 1 bilah senjata tajam pedang dari bahan besi dan kurang lebih berukuran 65 cm dengan gagang berbalut karet,” tambahnya.
Enam orang anak yang berhadapan dengan hukum itu akan dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukuman yang bakal diterapkan bisa lebih dari 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Anggota Geng Sabet Dua Pelajar di Mantrijeron Yogyakarta, Pelaku Gunakan Gir dan Sajam
(Tribunjogja.com/Ardhike Indah)