“Setelah itu pelaku langsung memakaikan kembali celana yang dikenakan oleh korban, kemudian pelaku lalu masuk ke dalam kamar mandi dan saat itu korban hanya duduk termenung seperti orang yang bodoh. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk mengambil parutan di warung tadi. Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun” cerita Kasat Reskrim.
Setelah itu, lanjut Iptu Bima Nugraha Putra, mereka berdua kembali lagi kerumah ke rumah nenek korban, kemudian menaruh parutan kelapa dan ubi tadi. Kemudian korban sadar apa yang dilakukan pelaku terhadap korban dan korbanpun langsung menemui pelaku yang sedang berada di dapur bersama saudaranya.
“Korban langsung menendang wajah pelaku dan memarahi pelaku, seketika saudara korban yang berada di dapur terkejut dan terheran. Kemudian korban memberitahukan kepada saudaranya tentang perbuatan pelaku terhadap korban. Setelah itu merekapun melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Selatan bersama ibu kandung korban,” cerita Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pasal 81 Ayat (1) yakni Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 poin d yang dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra STK
(Serambi Indonesia/Taufik Zass)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, Pekerja Rias Pengantin Asal Meukek Ini Dibekuk Polisi