Polisi terpaksa menembak kaki AR karena berusaha kabur saat hendak dilakukan penangkapan dan diberi tembakan tembakan peringatan.
AR berusaha kabur setelah mendengar gerakan kedatangan polisi.
"Pelaku sempat kabur ke daerah lain dan kembali lagi ke rumahnya. Pada saat kembali tersebut, kami pun melakukan pengejaran," ujar Mariyono.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunbanten.com/ kompas.com/ Marteen Ronaldo Pakpahan/ Rasyid Ridho)
BERITA REKOMENDASI