AR dalam kondisi mabuk mengaku gelap mata mencekik korban hingga tewas hingga menyetuhi korbannya.
"Jadi, pelaku ini mencekik korban sebanyak lima kali dengan cara cekik dan kemudian lepas dan begitu seterusnya sampai korban dipastikan meninggal."
"Kemudian, tersangka kembali lagi untuk memperkosa korban yang telah meninggal dunia di sawah tersebut," ujar Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kabupaten, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Dituduh Dukun Santet, Rumah Dibakar Seorang Nenek Tewas Dihakimi Massa di Bima
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan itu berawal saat tersangka AR dan enam pesta minum miras jenis tuak di sebuah saung persawahan Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang, mulai Senin (8/2/2021) pukul 15.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB pagi hari.
Miras yang dicari tak didapat, AR kembali ke gubuk persawahan.
AR melihat korban melintas menggunakan motor matic secara perlahan karena jalan rusak.
AR lantas menghampiri dan mencekik korban sebanyak lima kali hingga tewas.
Birahi AR muncul hingga akhirnya dia menyetubuhi korban yang telah meninggal.
Setelah itu, AR menyeret korban dari satu tempat ke tempat lainnya diduga untuk menyembunyikan jejak hingga akhirnya dia letakkan di selokan.
Diberitakan sebelumnya, warga geger atas temuan mayat wanita bernama Marsah (43) di selokan di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/2/2021) pagi lalu.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UGM Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dengan Kondisi Melepuh
Marsah yang biasa berjualan sayuran dan makanan ringan di Pasar Cikande itu ditemukan dengan kondisi lebam pada leher dan punggung.
Korban kali pertama ditemukan oleh warga yang tengah melintas ke arah Pasar Cikande sekitar pukul 5.30 WIB.
Ia lantas melaporkan temuan jenazah ini ke pihak Polsek Cikande.
Berdasarkan keterangan saksi, pada pukul 4.30 WIB, saat itu korban berangkat sendiri menggunakan sepeda motor matic dari rumahnya ke Pasar Cikande.
(Tribunbanten.com/ Marteen Ronaldo Pakpahan)