Penangkapan pelaku
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan pelaku M ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara, Rabu (17/02/2021) dini hari.
Sedangkan pelaku R, usai membunuh korban S dan N, selang beberapa jam kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.
Atas laporan tersebut, pelaku R diamankan personel Polsek Simpang Jernih, Jumat (12/02/2021) sekira pukul 14:30 WIB dan ditahan sel Polres Aceh Timur.
Baca juga: Heboh Mayat Ibu dan Anak di Kolong Tempat Tidur, Polisi Ungkap Hasil Autopsi, Diduga Dibunuh
R ditahan terkait perkara tindak pidana pengrusakan yang disertai pengancaman.
“Kedua pelaku yakni R (46) dan M (37) warga Simpang Jernih, mereka kita tangkap Rabu (17/2/2021) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Kapolres AKBP Eko Widiantoro SIK MH dalam siaran pers tertulis yang diterima Serambinews.com.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (serambinews.com/ Seni Hendri)