Lalu tahap ketiga mulai menentukan tempat dan waktu. Adat Sula menyebutnya dengan Putus Li.
Tahapan ini biasa melibatkan tetua adat. Mereka yang dianggap bisa menentukan hari dan tanggal “baik”.
Di tahapan Putus Li inilah juga nominal mahar, harta, dan barang bawaan mempelai pria dimusyawarahkan lalu diputuskan.
Adat ini dikenal dengan Wakada/soro (barang barang yang diserahkan pada saat lamaran),
Di momen ini, Putus Li antara pihak keluarga Iqbal Payapo dan Gadis Umasugi, digelar Januari lalu.
Tahapan keempat adalah Ijab Kabul (pernyataan mempelai pria).
Di fase ini, Gadis dipersiapkan untuk disahkan menjadi istri Iqbal.
Baca juga: Mau Menikah dan Tak Bisa Jauh, Alasan Beni Oktovianto Mundur dari Persib Bandung
Baca juga: Aurel Kesal Ditanya soal Pernikahan dengan Atta Halilintar Diundur atau Tidak: Saya Tambah Kepikiran
Ini sudah menggunakan syariat Islam. Acara dipandu imam nikah, saksi dari pihak keluarga pria dan wanita.
Sebelum akad, mempelai wanita masih di kamar pengantin.
Barulah setelah dinyatakan ‘sah” oleh imam penghulu, barulah pihak lelaki bisa menemui istrinya di kamar.
Biasanya dari kantor urusan agama (KUA) kecamatan domisili mempelai wanita.
Ini sudah menggunakan syariat Islam.
Acara ini dijadwalkan Jumat (26/2/2021) di Pendopo Namlea, Pulau Buru.
Di tahapan akad ini biasanya ada beberapa ritual tambahan.