TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Abdus Somad mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ia akhirnya diamankan karena belum membayar tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan dan tagihannya mencapai Rp 38 juta.
Setiap ditagih, pelaku selalu mengancam akan menutup hotel.
Kajari gadungan ini tak tinggal sendiri di hotel tersebut.
Ia bersama seorang driver BT dan istri TDO serta anaknya GRA sekaligus seorang ajudan gadungan juga.
Baca juga: Ochako, Kafe Instagramable Ini Curi Perhatian Anak Muda di Surabaya
Baca juga: Diduga Dipicu Perselingkuhan, Seorang Pria Tewas Dibacok Orang Misterius di Surabaya
Hotel Haris merugi Rp 38 juta serta kerusakan televisi senilai Rp4 juta.
Adapun tipe kamar yang disewa tanpa dibayar itu tipe suite yang dihuni selama 2 bulan.
Sementara saat menyewa kamar tersebut Somad menyuruh drivernya atas nama BT.
“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” terang Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Selasa, (2/3/2021).
Somad sendiri diketahui bekerja sebagai PNS.
Setiap ditagih pembayaran kamar tersebut, pelaku selalu mengancam akan menutup hotel.
Ia juga mengancam akan melaporkan pemilik hotel ke pihak imigrasi karena sang pemilik merupakan WNA.
“Oknum yang mengaku Jaksa tersebut mengaku belum dapat membayar tagihan Hotel dengan alasan LHKPN yang masih dibekukan,” imbuh Anton.
Mendapat ancaman itu, pihak hotel lantas melapor ke Kejari Surabaya.