TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Abdus Somad mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ia akhirnya diamankan karena belum membayar tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan dan tagihannya mencapai Rp 38 juta.
Setiap ditagih, pelaku selalu mengancam akan menutup hotel.
Kajari gadungan ini tak tinggal sendiri di hotel tersebut.
Ia bersama seorang driver BT dan istri TDO serta anaknya GRA sekaligus seorang ajudan gadungan juga.
Baca juga: Ochako, Kafe Instagramable Ini Curi Perhatian Anak Muda di Surabaya
Baca juga: Diduga Dipicu Perselingkuhan, Seorang Pria Tewas Dibacok Orang Misterius di Surabaya
Hotel Haris merugi Rp 38 juta serta kerusakan televisi senilai Rp4 juta.
Adapun tipe kamar yang disewa tanpa dibayar itu tipe suite yang dihuni selama 2 bulan.
Sementara saat menyewa kamar tersebut Somad menyuruh drivernya atas nama BT.
“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” terang Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Selasa, (2/3/2021).
Somad sendiri diketahui bekerja sebagai PNS.
Setiap ditagih pembayaran kamar tersebut, pelaku selalu mengancam akan menutup hotel.
Ia juga mengancam akan melaporkan pemilik hotel ke pihak imigrasi karena sang pemilik merupakan WNA.
“Oknum yang mengaku Jaksa tersebut mengaku belum dapat membayar tagihan Hotel dengan alasan LHKPN yang masih dibekukan,” imbuh Anton.
Mendapat ancaman itu, pihak hotel lantas melapor ke Kejari Surabaya.
Tepat pada pukul 19.00 Senin, (1/3/2021), BT dan Somad ditangkap di hotel berbintang tersebut.
Baca juga: Tim Densus 88 Kembali Amankan Terduga Teroris di Kota Surabaya
Baca juga: VIRAL Kakek Penjual Roti di Surabaya Bagikan Dagangannya jika Tak Laku, Mengaku Tak Merasa Rugi
Kemudian kini diserahkan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(TribunJatim.com/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Fakta Penangkapan Kajari Gadungan di Surabaya, Nginap Hotel Sama Istri dan Anak, Ancam Tutup Hotel
Paspampres Gadungan Tipu Korban 10 Kali
Polisi menangkap KN (39), anggota Paspampres gadungan yang sudah berulang kali melakukan penipuan.
KN menggunakan atribut TNI untuk meyakinkan korban sebelum ia akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, tertangkapnya KN bermula dari salah satu laporan korban.
Korban awalnya berkenalan dengan KN di media sosial untuk melakukan transaksi jual-beli motor di dekat Markas Paspamres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.
KN mengaku sebagai salah satu anggota Paspampres.
Baca juga: Kisah Kakek Winarto, Penjual Roti di Surabaya yang Sedekahkan Dagangan pada Warga yang Ditemui
Baca juga: Gara-gara Kecanduan Miras, 2 Bocah di Surabaya Nekat Rampas HP, Modus Pinjam Lalu Dibawa Kabur
"KN mengaku kepada korban tertarik untuk membeli sepeda motor."
"Saat bertemu pelaku menggunakan sepatu, celana, dan kaos yang mirip dengan anggota TNI," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Selasa (2/2/2021).
"Sebelum transaksi, pelaku berpura-pura menguji coba motornya lalu rupanya ia kabur membawa motor korban dengan kecepatan tinggi," sambung Burhanuddin.
Tiga hari usai korban melapor ke Polsek Metro Gambir, KN diringkus di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Namun motor milik korban rupanya telah terjual ke penadah.
Polisi juga sudah menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah dalam kasus ini, yakni HS (41) dan TS (43).
Turut diamankan juga UY (27) yang membeli motor itu dari penadah.
Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN.
KN mengaku sudah sekitar 10 kali menipu korban dengan modus yang sama.
Bahkan ia sudah pernah dihukum atas kasus penipuan dengan modus serupa, namun tidak kapok.
Baca juga: Gandeng Politeknik Elektronika Surabaya, KBRI Tokyo Dukung Pekerja Migran Ikuti Kuliah Jarah Jauh
Baca juga: Kisah Pria Surabaya Dipidana karena Terima Transferan Uang Akibat Salah Kirim Bank
"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama."
"Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun," kata Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Paspampres Gadungan, Sudah 10 Kali Tipu Korban"