Sebab, dua rumah yang bersebelahan dengan rumah Evi ikut terbakar.
Adapun dua rumah lain yang terbakar milik Darwis dan Juraidah.
Baca juga: Mobil Pemadam Terlambat Datang ke Lokasi, Tiga Rumah Hangus Terbakar Dalam Satu Jam
“Dalam kasus ini tersangka kami jerat atas Pasal 187 ayat 1,” kata Ikhwan.
Adapun pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.(cr2)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bakar Rumah Setelah Cekcok dengan Suami, Evi Mengaku Tidak Menyesal dan Jadi Tersangka di Kepolisian