"Dia (korban T) tiba-tiba datang ke sini ngomongnya mau membantu mama."
"Karena tahu mamanya terlilit utang 3 juta ke orang."
"Saya sama sekali tidak pernah memaksa anak saya untuk melakukan itu," jelasnya.
NR mengaku bawa semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Baca juga: Bahas Kriteria Pasangan, Fiki Naki Akui Suka Cewek Rusia, Ini Alasannya
"Saya punya anak tujuh, keluarga saya ini pemulung."
"Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah," terangnya.
Atas perbuatannya NR dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Sebagai tambahan informasi diketahui sebelumnya polisi mengungkapkan dua kasus yang terjadi di hotel Lotus Kediri.
Kasus pertama adalah pembunuhan PSK online inisial M yang dibunuh oleh pelanggannya usai melakukan transaksi esek-esek.
Hasil penyelidikan dari ungkap pembunuhan M, mengarah pada kasus baru yakni prostitusi online.
Dalam kasus prostitusi online polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Pertama Deri Kurniawan selaku mucikari dari gadis M yang tewas, kedua adalah Nia Kurniasih dan Dika selaku orangtua dari T korban prostitusi online.
Bisnis prostitusi lintas daerah