Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orang tua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.
3. Viral Gadis Pengidap Polidaktili Sejak Lahir, Memiliki 24 Jari, Ada yang Sempat Digigit Kucing
Viral di TikTok seorang gadis yang mengidap polidaktili sejak lahir.
Gadis bernama Vio tersebut memiliki 24 jari.
Viralnya pengalaman Vio berawal dari unggahan isengnya di akun TikTok pribadi-nya, @woiguavio beberapa waktu lalu.
Awalnya, video jogetan Vio mendapat sorotan dan masuk dalam FYP (for your page) di TikTok.
Kemudian, sorotan itu berpindah kepada jarinya, yang dianggap berbeda dari biasanya.
Warganet yang penasaran, justru membanjiri komentar dalam unggahan video TikTok-nya.
Setelah itu, Vio pun menjelaskan, bagian tubuh yang menjadi fokus warganet itu adalah jari tangannya.
Akhirnya, TikTok Vio kebanjiran komentar dari warganet yang penasaran dengan jarinya yang berjumlah 24.
Lalu pertanyaan apakah jari tambahan Vio pernah tersangkut membuatnya viral.