Padahal keinginannya hanya mendapatkan hak rumah untuk masa depan anaknya dari seorang bapak.
“Agak lumayan lama juga tadi kami dimediasi, pada akhirnya dibuatlah surat pernyataan. Surat pernyataan ini yang membuat saya lega,” kata Pesta.
Pada surat pernyataan yang diperlihatkan Pesta kepada Tribunpekanbaru.com terlihat Ipda Desmon Simamora sebagai pihak pertama dan Pesta Br Pangaribuan pihak kedua.
Surat pernyataan itu berisi 5 poin.
Pertama, Pihak I menyatakan sanggup dan bersedia mendirikan 1 unit rumah berukuran 5x8 meter persegi lengkap dengan listrik dan air di Kampung Simpang Belutu, Kecamatan Kandis untuk tempat tinggal anaknya bernama Mario Simamora Purba.
“Ini yang membuat saya lega bahwa ada rumah yang akan ditempati anak saya, meskipun ini jauh dari tempat tinggal kami yang sekarang,” kata Pesta.
Poin kedua, pihak pertama sanggup dan bersedia melaksanakan pembangunan rumah tersebut pada Maret 2021.
Ketiga, surat tanah yang berukuran 13 x 9 meter diserahkan /diatasnamakan kepada anaknya Mario Simamora Purba.
Keempat, pihak kedua menerima semua pernyataan pihak pertama.
Kelima, Pihak pertama dan pihak kedua membuat pernyataan ini dengan pikiran sehat tanpa ada paksanaan dari pihak manapun.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua pihak.
Sedangkan saksi yang ikut menandatangani surat pernyataan itu adalah Kasiswas Polres Siak, Iptu Ahmad Dhani dan Kasi Propam Polres Siak Ipda Ikes Rizal.
Nyonya Pesta memegang satu lembar salinan dari pernyataan itu sebagai bukti bahwa keduanya tidak akan saling melapor di masa depan.
“Jika semua item di surat pernyataan ini dipenuhinya saya tidak akan melapor-laporkan lagi,” kata dia.