Pesta berharap Desmon menunaikan kewajibannya tersebut terhitung sejak Maret 2021 ini.
Namun jika tidak ditepati Pesta bakal kembali menuntut dan mendatangi Mapolres Siak dan Polda Riau.
“Saya berterimakasih kepada Polres Siak yang telah memproses laporan saya dan memediasi kami, sampai adanya surat pernyataan ini. Polres Siak sudah sangat baik merespon keluhan saya,” kata Pesta.
Sementara itu, Desmon Simamora tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Sebab ia telah setuju dengan semua poin yang menjadi pernyataannya.
Kabag Sumda Polres Siak Kompol Agust Sibarani dan Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah mengatakan persoalan antara Pesta Pangaribuan dan Desmon Simamora sudah selesai dengan damai.
“Alhamdulillah, permasalahannya sudah clear, sudah ada hitam di atas putih hari ini, yang mana Pak Desmon menyatakan sanggup membangun rumah untuk anaknya di Simpang Belutu, Kandis seluas 5x8 meter berikut dengan listrik dan airnya. Jadi semuanya clear,” kata Ubaedillah.
Ditinggalkan Tanpa Dinafkahi
Sebelumnya, Pesta Br Pangaribuan (36), warga Pasar Minggu, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau terisak saat membimbing anaknya Mario Simamora (6) sepulang dari Mapolda Riau, Senin (8/3/2021).
Sebab, ia merasa belum mendapatkan keadilan dari sanksi yang dijatuhkan Polres Siak kepada suaminya, polisi yang betugas di Polres Siak.
“Saya menyesalkan keputusan Polres Siak yang hanya memberikan sanksi teguran tertulis dan dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhadap suami saya.”
“Padahal suami saya sudah menelantarkan saya selama 6 tahun,” kata Pesta.
Pesta menceritakan, suaminya Ipda Desmon Simamora (55) bertugas di Polres Siak.
Desmon tidak memberikan nafkah kepadanya serta kepada anaknya selama 6 tahun.