Selanjutnya, pada adegan ke-16, setelah kedua korban dipastikan tak bernyawa lagi, lalu pelaku memasukkan jenazah kedua korban di bawah kolong tempat tidur.
Setelah menyembunyikan kedua jenazah dibawa kolong tempat tidur, pada adegan ke-22 kedua pelaku meninggalkan ruangan.
Baca juga: 6 Orang Ditahan terkait Kasus Pembunuhan Ketua PAC PDIP di Sumbawa, 2 di Antaranya Jadi Tersangka
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Pamekasan, Ditebas Samurai saat Tidur, Ibu Teriak Minta Tolong
Kemudian mengambil kayu yang digunakan memukul korban dan mereka menuju ke jendela belakang rumah.
Dalam adegan ke-23 kedua pelaku keluar dari rumah melalui jendela tempat mereka masuk pertama.
Kemudian, setelah keluar dari rumah, pelaku R pulang ke rumahnya, sedangkan pelaku M menyembunyikan kayu yang digunakan memukul korban, dan langsung meninggalkan lokasi pembunuhan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko, mengatakan rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.
"Dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap AKP Dwi Arys.
Berdasarkan hasil rekontruksi, menurut Kasat, sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Motif Dendam
Sebelumnya, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh korban SF dan NA karena dilatarbelakangi dendam terkait utang piutang.
"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan utang piutang," ungkap Kapolres, Rabu (17/2/2021) lalu.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Begini Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Termasuk Rudapaksa Anak, Diperagakan Kedua Tersangka