Terpidana dalam kasus ini adalah VR (21) yang tengah bertamu.
Korban adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan dalam putusan hakim sehingga di berita ini disebut saksi 1.
Pelecehan itu berawal dari VR dan seorang rekannya yang datang ke rumah saksi 1 pada Agustus 2019.
VR tidak mengenal saksi 1, tetapi dia kenal dengan suami saksi 1 dan datang atas ijin dari suami saksi 1.
VR dan rekannya datang dan menginap di rumah saksi 1 untuk ikut tes secaba TNI.
Tes secaba TNI rupanya batal, tetapi VR dan rekannya memilih menetap di rumah saksi 1.
Alasan mereka memilih menetap adalah agar bisa latihan persiapan tes secaba TNI berikutnya.
Dalam salah satu hari di bulan November 2019, saksi 1 rupanya mabuk sampai tidak sadarkan diri.
Suami saksi 1 lalu meminta VR dan rekan VR untuk menjaga saksi 1 yang sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar.
Suami saksi 1 meminta saksi 1 dijaga lantaran dia ingin membeli air kelapa.
Setelah suami saksi 1 pergi, rupanya tak lama kemudia rekan VR pun memilih pergi ke luar rumah.
Saat itulah VR melecehkan saksi 1 dengann cara meremas-remas payudaranya dan merekamnya.
Setelah kejadian itu semuanya berjalan biasa saja.
Namun, rupanya setelah pulang ke kampungnya, VR menunjukkan video saat ia melecehkan saksi 1 kepada rekannya.