Rekan VR itulah yang kemudian melaporkan perbuatan bejad VR kepada suami saksi 1.
VR kemudian ditahan polisi pada 6 November 2020.
Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan VR bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan
seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu tidak berdaya.
Hakim lalu memvonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap VR.
Artikel ini telah tayang dengan judul Mau Tagih Uang Jasa Tukang, Pria Ini Justru Coba Perkosa Istri Pemilik Rumah
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Dekapan Pria Ini Bikin Wanita Bersuami Berteriak Histeris Sampai Nekat Lakukan Hal Ini dari Lantai 2
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tagih Jasa Tukang, Pria Ini Malah Tergoda Tubuh Seksi Istri Pemilik Rumah hingga Wanita Teriak