Adeng menuturkan, ASD tinggal satu desa dengannya yaitu di Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya.
Menurutnya pelaku memang sudah berencana akan menikahi bibi korban setelah Hari Raya Idul Fitri.
Namun tak disangka, pelaku malah melakukan tindak kekerasan kepada korban.
Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar, Mucikari Tawarkan Remaja 17 Tahun ke ABK, Ini Tarifnya
Baca juga: ARF Jadi Korban Kekerasan Seksual Kepala Sekolahnya, Modusnya Iming-iming Keringanan SPP
Pelaku Jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang Polda Banten
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten.
Sementara korban dalam perlindungan keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kombes Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.
Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh.
Selain itu juga akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)