Usai tertangkap, Berry yang ditahan di Polrestabes Palembang sempat mengungkapkan bahwasannya didatangi Yuliana dalam mimpi.
Dikatakannya, pada saat dirinya mendekam di penjara korban Yuliana hanya menatap seakan ingin mengejar tersangka.
"Sekali waktu pertama kali ditahan, dia itu datang dalam mimpi aku menatap sambil seakan mau mengejar aku tapi diam saja.
Itulah cuma satu kali, setelah itu tidak pernah lagi datang," katanya.
Beberapa waktu yang lalu, Yuliana ditemukan tewas di kamar hotel tersebut setelah dari rekaman CCTV terlihat korban masuk kamar bersama seorang pria.
Beberapa hari pasca diketahuinya korban meninggal dunia, polisi berhasil menangkap Agus, pria yang diduga membunuh ibu dua anak tersebut.
Rekonstruksi ini dilakukan di Hotel Rio, tepatnya di kamar 625 di Jalan Lingkaran 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 2 Palembang pada Kamis (18/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari rekonstruksi yang dilakukan ini, tersangka yakni Agus Saputra langsung hadir melakukan rekonstruksi pembunuhan tersebut dengan menghadirkan beberapa saksi.
Baca juga: Menggebu Telah Minum Obat Kuat Tapi Hanya Dilayani Setengah Jam, Berry Pun Membunuh Yuliana
Baca juga: Seorang Suami Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebanyak 37 adegan dilakukan dalam rekonstruksi di Hotel Rio tersebut.
Berawal dari tersangka yang datang ke hotel usai memesan korban menggunakan aplikasi MiChat dan langsung menemui korban di kamar 625 itu.
Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka terlebih dahulu memberikan uang sebagai tanda jadi kencan tersebut.
Barulah setelah itu, tersangka dan korban langsung melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku mandi dan duduk di kursi kamar sambil merokok.
Setelah itu, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.
Tepatnya di adegan ke 14, tersangka menindih korban yang sedang telungkup di atas kasur dan meminta berhubungan badan kembali, tetapi korban menolak.