Tim gabungan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi di TKP.
Hasilnya pelaku mengarah ke pelaku bernama Matsari (45).
Tim Opsnal Polres Badung yang melakukan penyelidikan kemudian mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Kompol Ni Putu Utariani pun menjelaskan jika pelaku berhasil diringkus dua jam setelah kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 pukul 16.00 wita.
"Usai dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus kurang lebih dua jam setelah kasus pembunuhan terjadi."
"Pelaku diringkus sekitar lokasi kejadian (tempat kos milik adik pelaku) Jalan Muding Indah, Desa Muding, Kuta Utara," tambahnya.
Dari kejadian ini, pelaku pembunuhan Matsari (45) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Dari kejadian ini, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," terang Kompol Ni Putu Utariani, Jumat 26 Maret 2021 siang.
Berita lain kasus pembunuhan.
(Tribun Bali/Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pembunuhan di Muding Kuta Utara Badung Dilatarbelakangi Cemburu, Pelaku Terancam Hukuman Mati