Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) tersangka bersama rekan-rekan korban mengadakan pesta minuman keras (miras) di sekitar Waduk Kembangan.
Saat itu, korban sempat cekcok dengan salah satu teman wanitanya.
"Korban yang cekcok dengan teman perempuannya meninggalkan lokasi tempat pesta miras dan bergeser ke Waduk Kembangan," katanya.
Tidak lama kemudian, tersangka menghampiri dua orang temannya ke Waduk Kembangan.
"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.
Aksi keji yang dilakukan tersangka membuatnya terancam mendekam di penjara.
Menurut Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan itu.
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Sartikawati di Sragen, Pelaku Berdarah Dingin