News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jengkel Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Pemuda Ini Ceburkan Wanita 22 Tahun ke Waduk hingga Tewas

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ES alias Jeger, ditetapkan Polres Sragen sebagai tersangka pembunuhan wanita bernama Sartikawati, yang jasadnya ditemukan di Waduk Kembangan Sragen, Minggu (12/4/2021).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) tersangka bersama rekan-rekan korban mengadakan pesta minuman keras (miras) di sekitar Waduk Kembangan.

Saat itu, korban sempat cekcok dengan salah satu teman wanitanya.

"Korban yang cekcok dengan teman perempuannya meninggalkan lokasi tempat pesta miras dan bergeser ke Waduk Kembangan," katanya.

Tidak lama kemudian, tersangka menghampiri dua orang temannya ke Waduk Kembangan.

"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.

Aksi keji yang dilakukan tersangka membuatnya terancam mendekam di penjara.

Menurut Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan itu.

Berita terkait kasus pembunuhan

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Sartikawati di Sragen, Pelaku Berdarah Dingin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini