Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DW dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
LPA Sesalkan
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah sangat menyesalkan aksi perkelahian yang melibatkan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Ketua LPA Eko Yuono menyebutkan, aksi perkelahian dan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Terusan Nunyai merupakan kelalaian orangtua dalam melakukan pengawasan.
Baca juga: Nasib Tragis Kakek 83 Tahun di Agam, Tinggal Sendiri di Rumah Kayu Hingga Tewas Terbakar
"Sangat menyayangkan mengapa hal itu sampai terjadi. Harusnya orangtua bisa mengawasi anak-anak mereka dan memberikan pola asuh yang baik. Mengapa sampai bisa berkelahi dan kehilangan nyawa," ujar Eko Yuono.
Eko berharap setiap orangtua bisa memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak mereka, dan memberikan pengetahuan sehingga tidak harus mengedepankan kekerasan jika menghadapi persoalan.
"Semoga ini menjadi kasus perkelahian hingga pembunuhan yang pertama dan terakhir yang melibatkan anak-anak di Lampung Tengah. Perlu peran maksimal dari semua masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengatasi hal itu," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengakuan Kakak Cekik Adik hingga Tewas di Lampung Tengah: Saya Diejek Terus
(Tribunlampung.co.id /Syamsir Alam)
Berita lainnya terkait kasus pembunuhan.