"Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orangtua angkatnya dan bersembunyi bersama orangtua angkatnya Taufik pendekar," jelasnya.
Namun keberadaan pelaku berhasil diketahui anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel hingga melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Ateng dan ayah angkatnya.
"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," tutupnya.
Anggota Jalan Kaki Dua Jam Hingga Temukan Gubuk Persembunyian Ateng
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya berjalan kaki menuju tempat persembunyian pelaku.
"Ketika menuju tempat persembunyiannya anggota kita bersama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang," jelasnya.
Tak hanya Ateng yang ikut diamankan, satu orang lainnya yakni Taufik Pendekar juga ikut diamankan.
Taufik ini, merupakan bapak angkat dari Ateng.
Taufik Pendekar Berperan Besar Bantu Pelarian Ateng
Peran Taufik ini, sangat besar terhadap pelarian Ateng.
Karena Taufik, Ateng bisa cukup lama bersembunyi di dalam gubuk di kebun kopi.
"Keduanya sudah kami serahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. Tadi, saya dan Kapolrestabes juga langsung merilisnya di Polrestabes," ujar Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, Minggu 25/5/2021).
Dari penangkapan Ateng, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Polisi hanya mengamankan barang bukti ponsel milik Ateng.