"Saya juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Malang jangan sekali kali masuk dalam jebakan pinjol, karena akan menyengsarakan diri kita sendiri," tutur S.
Baca juga: OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Terjerat Pinjaman di 24 FintechÂ
Guru TK Dipecat karena Utang Pinjaman Online
Diberitakan sebelumnya, seorang guru TK di Malang, Jawa Timur terpaksa harus kehilangan pekerjaannya karena terjerat utang di pinjaman online.
Awalnya, guru TK berinisial S ini hanya berutang sebanyak Rp 2,5 juta untuk membayar kuliah.
Namun, bunga dari utang tersebut terus bertambah hingga mencapai Rp 40 juta.
Akibatnya, ibu dua anak ini harus rela kehilangan profesi yang digelutinya selama 13 tahun, karena memiliki utang di 24 platform pinjaman online.
Baca juga: Kasus Guru TK Dipecat karena Pinjaman Online, OJK Minta Warga Hati-hati Dalam Berutang
Guru TK ini mengaku nekat meminjam uang ke pinjaman online untuk membayar kuliah.
Sebab, pihak sekolah memintanya untuk meneruskan pendidikan ke jenjang S1, agar bisa menjadi guru kelas.
Ia pun merasa bingung dan putus asa karena dikejar oleh 24 debt collector.
Bahkan ia sempat mendapat banyak teror, tak hanya kepada dirinya, tetapi juga keluarga dan teman-temannya.
Baca juga: Cerita Guru TK Terlilit Pinjaman Online Rp 40 Juta Hingga Diancam akan Dibunuh Debt Collector
Kejujurannya kepada pihak sekolah dan yayasan atas utang yang dimilikinya pun malah berbalas pemecatan dirinya.
"13 tahun saya sudah mencari nafkah di situ. Keputusan apapun harus saya terima dengan ikhlas, saya hanya mau jujur waktu itu," ceritanya dikutip dari Kompas TV, Rabu (19/5/2021).
Beruntung, kini ia telah mendapat bantuan dari beberapa sahabat dan kuasa hukum, yang merupakan wali murid dari siswa TK-nya.
Diharapkan OJK bisa memberikan bantuan terkait utang yang melilitnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)