Tak hanya foto bugil korban, terdakwa juga meminta korban untuk merekam video saat berhubungan badan dan mengirimkan kepada terdakwa.
Terdakwa juga meminta akses ke akun Facebook korban untuk diambil alih dan digunakan sebagai testimoni untuk mengelabui korban selanjutnya.
“Setelah terdakwa mendapat video dan foto yang dia mau, terdakwa bajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger Facebook para korban,” lanjut JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sebar Foto Bugil Nona Ambon di Media Sosial, Nyong NTT Dituntut 4 Tahun Penjara
(TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina)
Berita lainnya seputar Kota Ambon.