TRIBUNNEWS.COM - Seorang bandar arisan, Tarmiati alias Mia (42) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Mia ditangkap lantaran telah menipu ratusan peserta.
Mengaku tak dapat mengembalikan uang yang telah ditilapnya, Mia menyampaikan permintamaafannya saat konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
Dikutip dari TribunMataram.com, Selasa (25/5/2021), ibu dua anak itu mengaku khilaf karena gagal memberikan uang milik peserta arisan, yang semestinya dibagikan menjelang Lebaran 2021 lalu.
"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," kata Mia di hadapan wartawan di Mapolres Mojokerto.
Baca juga: Pengakuan Tarmiati, Bandar Arisan yang Tilap Uang Emak-emak Rp 1 Miliar Untuk Bangun Rumah Mewah
Baca juga: Pelarian Pelaku Arisan Lebaran Fiktif Berakhir di Sragen, Korbannya Ratusan Emak-emak di Mojokerto
Atas laporan warga dan pengusutan pihak kepolisian, Mia ditangkap polisi di Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Dirinya ditangkap saat dalam pelarian karena tidak mampu mengembalikan uang arisan.
Diketahui, Mia bersama suami dan 2 anaknya mulai meninggalkan rumah pada 6 April 2021.
Bersama dengan keluarganya, Mia kabur dengan membawa 2 unit kendaraan roda empat yang dibeli secara kredit dan diangsur dengan uang arisan.
Atas kejadian ini Mia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya lantas dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Polisi-TNI Mediasi, Redam Emosi Warga Pamekasan Korban Penggelapan Uang Arisan Miliaran Rupiah
Akibat perbuatannya ini, Mia harus mendekam dipenjara dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Sebelumnya, Mia mengaku telah mencari pinjaman guna menutup utang-utangnya pada para peserta arisan.
Namun bandar arisan Lebaran di Kabupaten Mojokerto ini malah kabur dan tidak bertanggung jawab atas pengembalian uang tersebut.