Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini yakni satu helai baju tidur motif bunga warna kuning, kemudian satu helai celana tidur motif bunga, kemudian satu helai jilbab warna merah maroon dan satu helai baju gamis warna merah maroon milik korban.
Sebelum kasus ini muncul, Er bertugas sebagai pejabat publik. Dia Lurah Tanjungpinang Kota.
Baca juga: Ancam Sebar Video saat Mandi, Pria Ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Lebih Dulu Dicekoki Miras
Pasca dipolisikan ibu korban, Er menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (28/5/2021).
Saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, dengan ucapan singkat, Er mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarganya.
"Kepada keluarga saya minta maaf, sangat menyesal dan saya akan bertobat," ungkapnya.
Saat ditanya sudah berapa kali mencabuli korban, Er mengaku sebanyak empat kali. Sementara penuturan korban, lain lagi.
"Hanya empat kali," kata Er.
Polisi tangkap RZ
Selain Er, polisi menghadirkan RZ (31), tersangka lain dalam kasus pencabulan terhadap korban saat konfrensi pers.
RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.
RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.
Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.
"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.
Baca juga: Subuh-subuh ke Kantor Polisi sambil Jalan Sempoyangan Lalu Pingsan, ABG 19 Tahun: Saya Dirudapaksa
Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.