News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Lurah Lecehkan Keponakan 15 Kali, Aksi Bejat Terbongkar saat Istri Pelaku Cek HP Milik Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang oknum Lurah di Kota Tanjungpinang lecehkan keponokan sendiri hingga 15 kali.

"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ. Tersangka juga mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.

Pantauan di lokasi, tangan kedua tersangka dborgol, dan menggunakan kaos berwarna oranye saat digiring kedua tersangka terus saja menundukkan kepala seraya menutup mukanya.

Baca juga: Berawal dari Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pria 32 Tahun Berulang Kali

Ada Tiga Pelaku

Diberitakan sebelumnya, selain oknum lurah di Tanjungpinang, ada dua pelaku lainnya yang diduga ikut mencabuli korban.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebut, sama seperti oknum lurah, seorang pelaku lainnya itu juga masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.

"Satu lagi, pelaku ini hanya kenal korban saja. Jadi ada 3 pelaku dari penuturan korban saat ibunya melapor ke kita," ucapnya, Kamis (27/5/2021).

Reza belum bisa berkomentar banyak terkait laporan kasus pencabulan itu.

"Sabar ya, kita masih lakukan penyelidikan. Kita juga masih menunggu hasil visum korban," ucapnya.

Baca juga: Pria Ini Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terungkap dari Obat Pelancar Haid

Sebelumnya diberitakan, aksi bejat dilakukan salah satu oknum Lurah di Tanjungpinang.

Bukannya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, ia justru berbuat tak patut.

Oknum lurah itu dipolisikan karena mencabuli dua anak di bawah umur.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini