Hingga akhirnya Melati mendapatkan masukan dari teman-temannya dan sejumlah komunitas.
Dia pun mendapatkan saran agar mengkroscek sejumlah aplikasi pinjol yang telah menagih utang kepada dirinya.
Dari 24 pinjol tersebut, 19 pinjol berstatus ilegal dan 5 pinjol lainnya berstatus legal yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keinginan saya untuk 19 pinjol yang legal itu agar segera ditindaklanjuti. Karena mereka telah membuat malu saya. Bahkan saya telah dibuatkan grup sendiri yang isinya mengancam dan mengintimidasi saya," ucapnya.
Dari pengalaman yang telah dia alami tersebut, Melati mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pinjol ilegal.
Baca juga: Masih Punya Utang Puasa Ramadan Apakah Boleh Puasa Syawal? Berikut Penjelasannya
Dia menyarankan agar meminjam uang kepada pinjol yang telah terdaftar dan berizin OJK.
"Saya hanya berpesan agar masyarakat berhati-hati sebelum melakukan pinjol. Lebih baik melihat dulu daftar pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Jika sudah terjadi dan terjerat pinjol dengan model penagihan seperti yang saya alami maka laporkan ke Satgas Waspada Investasi," ucapnya.
Usai menjelaskan kronologi tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji akan segera melunasi utang pokok yang dialami oleh Melati.
Sutiaji memerintahkan perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisir dan segera menyelesaikan masalah yang dialami oleh Melati. (Rifky Edgar)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dipecat Sekolah & Diancam Dibunuh Debt Collector, Guru TK di Malang Terjerat Utang Demi Biaya Kuliah
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terlilit Pinjaman Online, Bapak 2 Anak Sidoarjo Mencuri di Masjid dan Musala, Modus Pura-pura Salat