Laporan Reporter Pos-kupang.com, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi lengkap suami bunuh pria yang tiduri istrinya di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa itu terjadi di Dusun Touiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (10/6/2021).
Awalnya korban datang untuk menanyakan soal pemblokiran Facebook yang dilakukan istri pelaku terhadap dirinya.
Korban kemudian mengancam dirinya tidak akan pulang, sehingga istri pelaku terpaksa menuruti keinginan korban.
Fakta baru itu terungkap setelah polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan tersebut pada Rabu (23/6/2021).
Dalam 17 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, terkuak bahwa sebelum peristiwa berdarah tersebut, istri tersangka MYH, sempat berhubungan intim dengan korban setelah sebelumnya telah melakukan hubungan serupa dengan sang suami.
Kejadian tersebut berawal ketika tersangka Tinus, yang tidur di kamar depan, masuk kamar belakang tempat MYH (Istri tersangka) tidur.
Ia lalu membangunkan Istrinya MYH kemudian mengajak berhubungan badan. MYH tidak keberatan dengan ajak suaminya.
Baca juga: Penjaga Toko Tewas Diduga Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Jalan, 2 Terduga Pelaku Menyamar jadi Pembeli
Usai melakukan hubungan suami istri, tersangka diajak MYH untuk menonton televisi.
Namun tersangka menolak katanya karena telah mengantuk dan sambil berjalan ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.
Setelah tersangka kembali ke kamar depan dan tidur, MYH kemudian mematikan lampu kamar, lalu pergi ke ruang tengah dan menonton TV.
Sekira pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin BAB sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada diluar rumah.
Saat membuka pintu, ternyata korban Eman sudah berada di depan pintu. MYH kemudian bertanya kepada Eman, "kamu datang mau buat apa lagi".