"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," sambungnya.
H kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini disarikan dari TribunPekanbaru.com dengan judul Ibu Tak di Rumah, Bocah SD Ini Dicabuli Ayah Berkali-kali hingga Hamil, Tak Berdaya Diancam Dibunuh
BERITA REKOMENDASI