Atas kejadian itu, korban mengalami luka kemerahan pada lengan kiri, lebam di paha kanan, dan kemerahan di dada kiri. Dan tak terima perlakuan tersebut istri pelaku melapor ke polisi.
"Atas laporan tersebut kita langsung makukan penyelidikan," kata Kasat, Senin (28/6/2021).
Setelah 10 hari dilaporkan lanjut Kasat, tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku KDRT ini sedang berada di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kota Sungai Penuh.
Mendapat info tersebut Tim Tungau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk di amankan.
"Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ujar Kasat, RYA dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 Juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul RYA Warga Sungai Penuh Dibekuk Gara-gara Tendang Paha Istri
(TribunJambi.com/Herupitra)
Berita lainnya seputar kasus kekerasan dalam rumah tangga.