News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Dituding Menggoda Wanita, Seorang Pria Nekat Pukul Lalu Bakar Temannya Pakai Spiritus

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Medan Helvetia memaparkan pelaku pembakaran Ridwan Siboro, bernama Dani Julius Siboro (19) di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020). Dalam sidang Rabu (14/7/2021), pelaku mengaku sakit hati dituding menganggu wanita.

Selanjutnya kata Jaksa, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butar- Butar. Kemudian karena Santi tidak terima anaknya diganggu, ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.

Selanjutnya Korban Ridwan pun datang dikarenakan mendengar ada saudara satu marga ribut.

Adanya kata-kata yang tidak enak didengar menyebabkan korban Ridwan sempat marah.

"Dan mengatakan kepada sdr Wak Regar bahwa dia itu itoku, kemudian terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya, kemudian setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah."

"Akan tetapi dikarenakan terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel."

"Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan Melintas untuk memberikan pelajaran."

"Kemudian setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut."

"Kemudian setelah melihat Korban Ridwan Melintas dengan berjalan kaki, terdakwa mengikuti korban dari belakang kemudian langsung memukul kepala korban," beber Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa terdakwa menyiramkan spiritus ke tubuh Korban Ridwan dan membakarnya.

Karena merasa kepanasan Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam.

Sementara itu, setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

"Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur, datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya,"ucap Jaksa.

Perbuatan terdakwa, kata Jaksa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana.

Berita lain kasus penganiayaan.

(Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAKIT Hati Dituduh Menggoda Wanita, Dani Nekat Bunuh dan Bakar Teman Sepermainannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini