4. Pelaku ditangkap
Berkat kerja keras, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penebar teror wafer berbahaya.
Ia merupakan pria berumur 42 tahun berinisial AB.
Polisi mengamankan pelaku di sebuah warung di seputaran RSD dr Soebandi Jember pada Selasa (3/8/2021).
AB diketahui tinggal di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.
Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Termasuk beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya.
Baca juga: Gara-gara Suara Batuk, Kakek 70 Tahun di Jember Bacok Tetangga hingga Tewas, Berikut Kronologinya
5. Pengakuan pelaku
Di hadapan kepolisian, AB mengakui perbutannya dengan memberikan wafer berisi silet kepada korban.
Sedangkan motifnya sebagai penolak bala.
"Dari penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak."
"Namun masih kami dalami motifnya," kata Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, dikutip dari TribunJatim.
AB melakukan perbuatannya dengan cara membuka kemasan wafer sebuah merek. Dia membeli merek wafer yang sama.
Setelah dibuka, dia memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke tengah-tengah wafer.
Dia lalu kembali menutup kemasan dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)
Berita lainnya seputar Kabupaten Jember.