Dia mengungkapkan pelaku telah memendam amarah kepada korban karena sering melihat ibunya disiksa sang ayah.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP, karena menganiaya dengan menimbulkan luka berat.
Namun sementara ini belum ada pihak keluarga yang membuat laporan.
"Dari keterangan pelaku motifnya amarah karena korban (bapak pelaku) selalu menyakiti ibu pelaku dengan cara menganiayanya, namun karena sudah lama memendam amarah kepada korban hingga terjadi cekcok dan perkelahian sampai pelaku memukul kepala korban dengan palu 3 kali dan membacok 1 kali di kepala hingga korban jatuh tersungkur akibat penganiayaan berat tersebut," tuturnya. (TS/Rachmad)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi dan Motif Anak Bacok Bapak Kandung di Palembang, Ini Kesaksian Tetangga