News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah 6 Tahun Saksikan Ayah Ditembak, Pelaku Ternyata Pacar Baru sang Ibu, Berikut Fakta-faktanya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus penembakan terhadap teknisi instalasi internet, ES (39), warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya, dihadirkan dalam rilis di Polres Bangkalan yang dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, Kamis (12/8/2021).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta mengungkapkan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda.

SY berperan sebagai eksekutor penembakan.

DD berperan memutus kabel Wi-fi di sekitar lokasi penembakan.

Sementara, FZ berperan sebagai pencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.

Baca juga: Tersinggung Disebut Anak Kemarin Sore, Pemuda Mabuk Aniaya Temannya hingga Tewas

Baca juga: Wanita di Cianjur Ini Celaka di Tangan Selingkuhan, Gara-gara Tak Mau Ceraikan Suami

4. Motif asmara

Nico mengatakan, motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara antara tersangka dan istri korban.

"Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan isteri korban hingga tersangka melakukan penembakan,” ungkap Nico.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain; satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.

Selain itu, disita juga sebuah kaos berlobang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.

Kepada masyarakat ia mengimbau agar jangan sekali-kali membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana.

Karena ancaman hukumannya berat. Seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi."

"Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Terapis Bekam, Terungkap dari Shareloc hingga Bermotif Asmara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini