Korban selamat dari penembakan tersebut.
Penembakan diduga berlatarbelakang asmara.
SY merasak sakit hati setelah hubungannya terbongkar.
"Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara, namun kami akan mendalami kembali. Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri korban, hingga tersangka melakukan penembakan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.
SY yang merupakan warga Kelurahan Sawahan, Surabaya dibantu oleh DD (34) warga Sukuh Pakis, Surabaya dan FZ (35) warga Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Ketiganya memiliki peran yang berbeda.
Mengutip dari Surya, SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD bertugas untuk memutus kabel Wifi sementara FZ mencari informasi keberadaan korban.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti senjata api berikut dengan sejumlah proyektil, kaos bekas tembakan, rompi, 1 unit sepeda motor, helm, ponsel berwarna hijau.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
(Tribunnews.com/Miftah, Surya/Pipit Maulidiya, Ahmad Faisol)