Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku sempat berhubungan layaknya suami istri.
Di tengah hubungan suami istri tersebut, RS menawar setengah harga dari angka yang telah disepakati.
Hal ini dilakukan lantaran RS tiba-tiba lemas.
Korban pun menolak permintaan pelaku.
Hingga akhirnya keributan tak terhindarkan.
Pelaku lalu melukai leher korban menggunakan pisau.
"Terjadilah keributan di kamar atau TKP, tersangka mengeluarkan pisau telah disiapkan sebelum bertemu korban," kata Pandra mengutip Tribun Lampung.
Bawa kabur motor
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur.
Pelaku bahkan memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri barang milik korban.
RS membawa kabur sepeda motor dan dua unit ponsel NA.
Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
RS ditangkap pada Sabtu (14/8/2021), sekira pukul 23.30 WIB.
Kini pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal di atas 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Joeviter Muhammad, Kompas/Tri Purna Jaya)
Berita lain kasus pembunuhan.